Alasan Pemerintah Pilih Skema Pajak Ketimbang Cukai untuk Kendalikan Emisi Karbon

Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah memiliki banyak pilihan skema untuk menarik pendapatan negara, yakni melalui cukai dan pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah memiliki banyak pilihan skema untuk menarik pendapatan negara, yakni melalui cukai dan pajak.

Dua skema ini sama-sama memiliki tujuan yang sama yakni pendapatan negara.

"Pilihannya sama saja, sama-sama penerimaan negara, tapi kita pilih pajak," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pajak karbon menjadi pilihan karena kata Yon, negara tidak hanya ingin fokus pada pendapatan negara saja. Melainkan juga ingin menghasilkan pembangunan yang bersih dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Maka, skema yang diambil dengan pajak karbon yang dikombinasikan dengan cap dan perdagangan karbon kredit. Kombinasi keduanya dianggap yang paling ideal dengan tujuan pemerintah.

"Kita pilih pajak dengan kombinasi cap dan trade," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terlalu Luas

Kondisi hutan bakau di pesisir kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Tutupan hutan tersebut berakibat bertambahnya emisi karbon dioksida hingga 4,69 kilo ton. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Aris Sudarminto menambahkan skema pajak lebih cocok untuk penurunan emisi karbon. Alasannya, bila skema cukai yang dipilih maka yang menjadi objeknya terlalu luas.

"Konsepnya mobil menghasilkan emisi maka akan dikenai cukai, kalau ini ditetapkan maka objeknya akan terlalu luas karena semua mobil yang menghasilkan emisi akan dikenai cukai," kata Aris menjelaskan.

Di sisi lain, barang kena cukai harus merupakan barang konsumsi yang menimbulkan dampak negatif. Sementara emisi karbon tidak dikonsumsi, melainkan dihasilkan oleh suatu kegiatan dan dilepaskan.

"Barang kena cukai itu harus produk konsumsi yang dibatasi, sementara Co2 ini tidak dikonsumsi," katanya.

Untuk itu mekanisme pajak menjadi yang paling tepat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya