Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait ada gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Prima Raya Solusindo terhadap perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan belum mendapatkan surat panggilan ataupun surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri atas ada gugatan dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst hingga Selasa, 23 November 2021.
Garuda Indonesia pun belum dapat menjelaskan detil mengenai nilai dan materialisasi dari gugatan perkara tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menyatakan masih pelajari mengenai hal itu. "Masih dipelajari,” tutur dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat atas tindakan melawan hukum yang dilayangkan oleh perusahaan alih daya, PT Prima Raya Solusindo (PRS). Atas gugatan tersebut, Garuda Indonesia diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 4,46 miliar.
Gugatan PT Prima Raya Solusindo telah didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021.
Dalam pokok perkara, perbuatan melanggar hukum yang dimaksud PRS, yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Dengan demikian, PRS meminta pihak pengadilan untuk menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.
Merujuk SIPP PN Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021, PRS meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya. Provisi tersebut antara lain menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan bank garansi milik penggugat.
Kemudian, memerintahkan tergugat dan penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh tergugat.
Memerintahkan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.
Adapun dalam hal ini turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gugatan
Sementara dalam pokok perkara, PRS meminta pihak pengadilan menerima dan mengabulkan mengabulkan gugatan PRS selaku penggugat.
PRS meminta pihak pengadilan menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.
Selanjutnya, menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Serta meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat I.
Atas gugatan tersebut, PRS meminta pengadilan menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat. Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 2,96 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 1,5 miliar.
Advertisement