Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. PPKM Level 3 ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.
Baca Juga
Advertisement
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, PPKM Level 3 periode Nataru memang disosialisasikan lebih awal. Bukan menakut-nakuti, melainkan menyadarkan masyarakat tidak euforia agar tak membuka ruang baru penularan Covid-19.
Apa saja pengetatan dan larangan saat PPKM Level 3 periode libur Nataru? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement