Jaksa Agung Turun Tangan, Istri Marahi Suami Mabuk Kini Dituntut Bebas

Kejagung telah mengambil alih kasus istri marahi suami karena sering mabuk yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Dalam replik, jaksa mengubah tuntutan terhadap Valencya menjadi bebas.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2021, 16:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya mengubah tuntutan atas kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Kasus yang viral dan menjadi sorotan itu awalnya dituntut satu tahun, kini diperintahkan diubah menjadi bebas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer mengatakan, ketika kasus ini beredar di masyarakat, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkaranya.

Dengan atensi khusus tersebut, akhirnya Jaksa Agung memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa yang berada di kejagung. Ada 3 orang jaksa senior pada Jampidum yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (23/11/2021).

Leonard mengungkap, alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Di mana Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung RI.

Setelah diambil alih, Kejagung RI memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti.

“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” tegas dia.

Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Nengcy Lim dari segala jenis tuntutan,” tutur dia.

Leonard melanjutkan, pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdakwa.

“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menanganani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” ujar Leonard.


Replik Ubah Tuntutan Jadi Bebas

Ilustrasi kata-kata keren berkelas, keadilan. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Tuntutan 1 tahun penjara yang sebelumnya diberikan kepada Valencya berubah menjadi tuntutan bebas. Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan," ucap JPU.

Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan. Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.

"Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," kata dia.

"Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial.

Pasalnya, sang suami yang merupakan warga Taiwan, Chan Yu Cing diketahui kerap mabuk, jarang pulang dan suka bermain dengan perempuan lain namun malah melaporkan istrinya dengan dugaan KDRT.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com 


Jaksa Penuntut Diperiksa Kejagung

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa lantaran menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya, seorang istri yang marahi suami mabuk.

"Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Sementara untuk Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan Kejagung usai pelaksanaan eksaminasi khusus atau pengujian tuntutan yang mereka lakukan terhadap Valencya, istri yang marahi suami mabuk. Eksaminasi dilakukan lantaran tuntutan ini menyita perhatian masyarakat.

"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum," ujar Leonard.


Kronologi

Dikutip dari Merdeka, kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun, karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Memasuki tahun 2018, konflik rumah tangga mulai terjadi. Sampai pada gugatan cerai yang dilayangkan Valencya terhadap CYC atas dasar penelantaran. Namun, pada tahun yang sama setelah proses mediasi, gugatan itu dicabut.

Pada 2019, Valencya mengaku kembali ditelantarkan sehingga dia kembali menggugat cerai CYC. Namun, gugatan justru dibalas dengan laporan balik oleh CYC atas pemalsuan surat kendaraan.

"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan.

Karena telah dikabulkan gugatan cerainya, CYC pun didenda harus membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta hak asuh sepenuhnya akan diserahkan kepada Valencya. Namun, dibeberkan jika putusan itu tak pernah dipenuhi.

Kasus antara keduanya pun kembali berlanjut pada September 2020. Suami Valencya melaporkan dirinya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, yang berujung ditetapkannya Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan, hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A).

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11/2021).


INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya