Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan usulan anggaran dana kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 49 miliar dibatalkan.
Kata dia, pembatalan anggaran tersebut telah diputuskan berdasarkan rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Di Banggar (Rapat Badan Anggaran) tadi sudah enggak ada, di komisi-komisi, komisi sudah memutuskan (pembatalan)," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Lanjutnya, pembatalan itu disebabkan karena tidak adanya payung hukum untuk mengakomodir usulan anggaran kunjungan dapil Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Di RAPBD enggak ada payung hukumnya, itu sudah putus itu di Banggar sudah enggak ada," jelas Gembong.
Usulan DPRD DKI Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran senilai Rp 49 miliar untuk 106 anggota DPRD selama setahun untuk mengunjungi daerah pemilihan (Dapil).
Besaran anggaran tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.
"Ada kegiatan kunjungan kerja daerah. Itu bukan reses tapi semacam prareses, dengan dasar itu kita menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing, total anggarannya sebesar Rp49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan nantinya anggaran yang diterima setiap anggota dewan digunakan untuk fasilitas kegiatan ke Dapil. Misalnya makanan, sewa bangku, hingga tenda.
"Jadi setiap mereka melakukan komunikasi dengan masyarakat, ada masalah di dapil masing-masing terus laporannya sesuai dengan komisi masing-masing," ucap dia.
Lanjut dia, dalam usulan tersebut setiap anggota dewan diperkirakan mendapatkan anggaran sebesar Rp 40 juta untuk ke Dapil masing-masing.
Advertisement