VIDEO: Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun ke Valencya yang Marahi Mantan Suami karena Mabuk

Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

oleh Didi N diperbarui 24 Nov 2021, 09:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya