Liputan6.com, Jakarta Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
VIDEO: Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun ke Valencya yang Marahi Mantan Suami karena Mabuk
Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
diperbarui 24 Nov 2021, 09:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Apa Itu Akrobatik: Seni Keseimbangan dan Ketangkasan Tubuh
Manfaat Sikap Mandiri: Apa Manfaat Sikap Mandiri bagi Kehidupan?
Cuaca Hari Ini Jumat 29 November 2024: Jabodetabek Diguyur Hujan Malam Nanti
Tambah Investasi, Suzuki Indonesia Bakal Sibuk di 2025
Mengenal Apa Itu Puisi Lama: Sejarah, Jenis, dan Karakteristiknya
Nasib 2 Orang Perusak Habitat Harimau dan Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo
Perkuat Fundamental, Wijaya Karya Siap Lego Aset-Aset Ini
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, Striker Incaran Ruben Amorim Rupanya Berniat Susul Pelatih ke Manchester United
3 Resep Udon Kuah Instan, Masak Satset Tidak Kalah Lezat
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi di November 2024, Kini Jadi Aset Strategis Global
Mengenal Candi Kidal Malang, Situs Peninggalan Kerajaan Singasari Memiliki Nilai Filosofis
Ini 3 Hal yang Harus Dihindari Saat Wawancara Kerja