BEI Sesuaikan Pre Closing dan Penutupan Kode Broker, Begini Rinciannya

BEI juga akan diberlakukan random closing pada sesi break closing selama 2 menit yang dimulai 14.58 sampai dengan 15.00 waktu JATS.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Des 2021, 05:45 WIB
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan penyesuaian pre-closing dan pre opening perdagangan bursa, serta penutupan kode broker.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menjelaskan, langkah tersebut diterapkan untuk meningkatkan perlindungan investor saat investasi saham di pasar modal. Serta menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Pengaturan baru pada opening dan pre closing ini antara lain mencakup yang pertama adalah untuk keterbukaan informasi kepada public. BEI akan menginformasikan yang disebut Indicative Equilibrium Price (IEP) dan juga Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada saat sesi pre opening dan pre closing berlangsung.

"Kedua jenis informasi ini akan memberikan referensi atau indikasi harga dan volume yang akan terjadi selama sesi pre opening dan pre closing. Dengan demikian investor dapat memperkirakan harga pembukaan dan harga penutupan yang akan terbentuk,” ujar Laksono dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11/2021).

Selanjutnya, BEI juga akan diberlakukan random closing pada sesi break closing selama 2 menit yang dimulai 14.58 sampai dengan 15.00 waktu JATS.

"Dengan penerapan pengaturan tersebut investor dapat memasukkan harga yang wajar selama sesi pre opening dan sesi pre closing. Kami harap juga dapat meredam terjadinya marking the close,” kata Laksono.

Disclosure atas informasi IEP dan IEV selama pre opening dan pre closing sudah diterapkan oleh beberapa bursa di dunia. “So this is one of best practice yang banyak dilakukan oleh bursa bursa di dunia,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tambah Jam Perdagangan di Pasar Negosiasi

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain pengaturan pada saat pre opening dan pre closing, Bursa juga akan menambah waktu perdagangan untuk pasar negosiasi selama 15 menit.

Dari semula perdagangan negosiasi hanya hingga pukul 16.15, akan diperpanjang menjadi 16.30 waktu JATS. Kemudian usulan perubahan jam perdagangan utamanya di sesi II Senin hingga Jumat diperpanjang dari sebelumnya 15.15 waktu JATS menjadi 15.30 waktu JATS.

“Penambahan ini merupakan masukan dan kebutuhan dari pelaku pasar seperti perusahaan efek dan nasabah kelembagaan yang membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan transaksi,” tutur Laksono.

Untuk lebih menyempurnakan fitur order manajemen di JATS, Bursa juga akan menerapkan apa yang disebut sebagai market order. Yatu dengan fill or kill (FOK), fill and kill (FAK), dan juga market to limit order.

“Penyesuain-penyesuaian tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan pada bulan Oktober 2021, yaitu bulan depan” kata Laksono.

 


Tutup Kode Broker

Karyawan memerhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa juga akan menutup kode broker pada Informasi transaksi selama sesi perdagangan sedang berlangsung mulai 6 Desember 2021. Laksono menuturkan, dalam penyusunan kebijakan ini Bursa telah melakukan acuan ke beberapa bursa lain di dunia.

"Dengan penutupan kode broker ini, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknikal dan fundamental serta informasi yang sesuai dengan value dari perusahaan tercatat,” ujar dia.

Selain penutupan kode broker, Bursa juga akan menerapkan penutupan informasi lokal asing pada informasi transaksi. Adapun penerapan penutupan informasi lokal dan asing akan diterapkan enam bulan setelah penerapan penutupan kode broker.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya