Buruh Tuntut UMK 2022 Kota Bandung Naik 6,35 Persen

Besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan oleh dewan pengupahan hanya naik 0,86 persen dari upah tahun 2021

oleh Arie Nugraha diperbarui 24 Nov 2021, 19:15 WIB
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, menuntut kenaikan UMK naik 6,35 Persen Rabu, 24 November 2022.

Liputan6.com, Bandung - Forum komunikasi serikat buruh mendesak Wali Kota Bandung Oded M. Danial agar tidak menyetujui besaran upah minimum kota atau UMK 2022 sesuai dengan usulan dewan pengupahan.

Alasannya besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan oleh dewan pengupahan hanya naik 0,86 persen dari upah tahun 2021.

"Berita acara dewan pengupahan itu ada dua angka sebetulnya. Angka satu UMK naik 0,86 persen sesuai dengan PP 36/2021, itu berita acara yang ada yang akan direkomendasikan ke wali kota. Yang kedua angkanya adalah dari buruh naiknya 6,35 persen. Nah itu maksudnya kita, wali kota tidak merekomendasikan (ke gubernur) tidak disangka disitu (0,86 persen) tapi mendengarkan aspirasi dari buruh," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan, kepada Liputan6.com saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Rabu, 24 November 2022.

Namun, Hermawan mengaku kecewa karena besaran upah minimum kota  2022 usulan kelompoknya belum tersampaikan ke Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Hermawan mengaku sejak kemarin (Selasa,24/11/2021) menggelar aksi unjuk rasa di depan balai kota, Oded sebagai wali kota belum menemui buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya.

"Kalaupun nggak bisa terpenuhi naik 6,35 persen UMK ya bilang ke buruh. Bisanya berapa ? tanya, ngobrol sama buruh karena sampai sekarang kami belum pernah bertemu dengan wali kota," kata Hermanwan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Siap Gelar Demo

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, menuntut kenaikan UMK naik 6,35 Persen Rabu, 24 November 2022.

Hermawan menjelaskan apabila tuntutan buruh tidak kunjung dikabulkan, maka aksi unjuk rasa akan terus digelar.

Hermawan mengklaim adanya aksi unjuk rasa ini akibat wali kota tidak pernah mau bertemu dengan buruh untuk membicarakan soal besaran kenaikan upah.

"Kami ingin Bandung kondusif, kami aksi jalanan jadi macet. Tapi bertemu dengan wali kota tidak pernah terpenuhi, maka kami akan aksi lagi," ucap Hermawan.

Pada hari ini merupakan agenda terakhir rapat pengupahan soal kenaikan UMK Kota Bandung. Nantinya usulan dewan pengupahan akan disetujui oleh wali kota dan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Unjuk rasa yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 16.05 WIB. Rencananya aksi unjuk rasa akan digelar kembali besok untuk menolak besaran kenaikan UMK mengacu ke PP 36 Tahun 2021 yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. (Arie Nugraha)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya