Tunggu Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Kepung MK pada 25 November 2021

UU Cipta Kerja telah digugat sejak tahun lalu oleh konfederasi buruh, meliputi uji formil dan uji materiil.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Nov 2021, 18:15 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo di depan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota DKI Jakarta Kamis (25/11/2021).

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, demo yang akan melibatkan puluhan ribu hingga ratusan ribu massa itu merupakan bagian dari pengawalan keputusan MK terkait gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  atau UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Diketahui bahwa, UU Cipta Kerja ini telah digugat sejak tahun lalu oleh konfederasi buruh, meliputi uji formil dan uji materiil.

"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu sampai ratusan ribu orang dan merupakan eskalasi buruh yang naik, istilahnya marahnya sudah di atas ubun-ubun," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11/2021).

Tidak hanya di ibu kota, buruh di sejumlah daerah juga akan menggelar aksi demonstrasi serupa.

Kantor gubernur dan bupati/wali kota akan menjadi titik aksi para pendemo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Minta MK Kabulkan Gugatan Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Terkait uji formil, Saiq Iqbal menyampaikan pihaknya yakin hakim mahkamah akan mengabulkan gugatan para buruh.

Hal itu dikarenakan, secara prosedural, pembentukan hingga pengesahan UU tersebut dinilai cacat hukum.

Sementara secara uji materiil, Said mempertanyakan posisi MK yang akan mengumumkan uji materiil di hari yang sama dengan pengumuman uji formil.

Said menyebut, uji materiil masih belum tuntas hingga saat ini.

"Bagaimana mungkin, uji materiil yang belum selesai akan diambil keputusannya, karena uji materiil yang dilakukan KSPSI AGN dan KSPSI itu belum masuk pemeriksaan berkas perkara," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya