Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang bus AKAP saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang bus AKAP menunjukkan sertifikat vaksinasi di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang bersiap menaiki bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Bus AKAP parkir di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)