BEI Tambah Jam Perdagangan 15 Menit di Pasar Negosiasi Mulai Desember 2021

BEI menyatakan penambahan jam perdagangan di pasar negosiasi untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan dari pelaku pasar antara perusahaan efek dan nasabah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Nov 2021, 18:52 WIB
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah jam perdagangan di pasar negosiasi sebanyak 15 menit setelah pasar reguler tutup. Jam perdagangan itu diperpanjang dari semula sampai dengan 15.15 menjadi 15.30 waktu JATS selama pandemi.

Hal itu lantaran Bursa melakukan penyesuaian pre-closing dengan menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV) dan random closing atau waktu penutupan perdagangan yang diacak setiap hari pada rentang waktu 14.58 – 15.00 selama pandemi COVID-19.

Adapun dengan asumsi perdagangan normal, waktu perdagangan di pasar negosiasi akan berlangsung hingga pukul 16.30 dari sebelumnya 16.00 waktu JATS.

"Penambahan ini untuk mengakomodir masukan dan kebutuhan dari pelaku pasar seperti perusahaan efek dan nasabah kelembagaan yang membutuh waktu tambahan untuk melakukan transaksi di akhir hari," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11/2021).

Untuk lebih menyempurnakan fitur order manajemen di JATS, BEI juga akan menerapkan apa yang disebut sebagai market order. Yaitu dengan fill or kill (FOK), fill and kill (FAK), dan juga market to limit order.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penambahan Fitur

Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy memaparkan, penambahan fitur EIP dan IEV memiliki beberapa tujuan.

Pertama, mendorong pembentukan harga penutupan yang lebih wajar. Kedua, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan. Meredam terjadinya manipulasi harga penutupan.

Meningkatkan transparansi pembentukan harga penutupan. Penambahan fitur juga dilakukan untuk meningkatkan terjadi transaksi di sesi pre-closing serta benchmarking penerapan mekanisme pre-closing Bursa lain.

"Sementara penambahan fitur market order untuk memudahkan investor untuk menyampaikan pesan pada harga pasar, cukup dengan input volume. Serta meningkatkan potensi terjadinya transaksi, sehingga mendorong terciptanya likuiditas pasar,” ujar dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya