Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (SKD CPNS 2021) yang terbukti curang. Kepada peserta yang terbukti curang tersebut, BKN memutuskan untuk mendiskualifikasi.
“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Satya juga menyampaikan bahwa BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi, mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
Menyangkut hasil temuan kecurangan, Satya mengungkapkan “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Modus
Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Satya menyebutkan angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” tandasnya.
Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement