AHY: Moeldoko Tidak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai

AHY menyebut sejak awal Moeldoko memang berniat mengambil alih Partai Demokrat, meski awalnnya Moeldoko membantah

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Nov 2021, 19:38 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menanggapi ditolaknya hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). AHY juga meminta kader partainya untuk tak euforia berlebihan, meski kepengurusan kubu Moeldoko telah ditolak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan KLB Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM ditolak PTUN Jakarta. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, keputusan PTUN memperkuat demokrasi Indonesia.

"Keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," kata AHY dalam konpers daring, Rabu (24/11/2021).

AHY menyebut sejak awal Moeldoko memang berniat mengambil alih Partai Demokrat, meski awalnnya Moeldoko membantah namun kini terbukti.

"Tiba-tiba tanpa izin Presiden, ia hadir di KLB ilegal. Kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB ilegal itu ditolak oleh Kemenkumham, maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat," tegas dia.

Meski telah kalah dalam gugatan, AHY mengaku telah diberi banyak nasihat bahwa Moeldoko akan terus berusaha mengambilalih Demokrat.

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI, KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apa pun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan upaya membeli hukum, tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak," kata AHY.


PTUN Tolak Gugatan

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Adapun gugatan Moeldoko adalah terkait Menkumham yang tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya