Keluh Kesah Pedagang Pasar Jatiasih Bekasi, Lapak Terancam Disegel

Saat revitalisasi belum rampung, pihak pengembang malah mengancam akan menyegel lapak para pedagang di TPS, dengan alasan belum melunasi pembayaran kios.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Nov 2021, 23:20 WIB
Pengembang menyegel lapak di Pasar Jatiasih, Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, mengeluhkan nasib mereka yang terancam kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, lapak yang selama ini menjadi tempat usaha, akan segera disegel secara sepihak oleh pihak pengembang.

Pasar Jatiasih sendiri saat ini diketahui sedang ada pengerjaan revitalisasi. Hal ini membuat para pedagang terpaksa direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Namun, di saat revitalisasi belum juga rampung, pihak pengembang malah mengancam akan menyegel lapak para pedagang di TPS, dengan alasan belum melunasi pembayaran kios.

"Kami berdagang sejak tahun 90 an, semua sudah terdata oleh dinas. Kalau dikatakan kami tidak membeli kios, itu salah besar. Kami pedagang lama, bukan pedagang mau masuk baru. Kami membeli kios dari tahun 1993," kata Parlan Tumenggung, salah satu pedagang kepada Liputan6.com, Rabu (24/11/2021).

Parlan mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak pengembang yang tidak berpihak kepada pedagang lama. Padahal sudah puluhan tahun ia dan rekannya berjualan, dan selalu rutin membayar retribusi.

"Kami semua keberatan dengan surat yang dilayangkan PT MSA karena saya menganggap PT MSA ini tidak memahami. Tidak ada ceritanya pedagang pasar yang ditempatkan di TPS itu disegel, maksudnya apa?" ujar Parlan.

"Bangunan ini dibangun atas kerja sama kontrak antara PT dengan pemerintah, semestinya data-data itu semua ada. Nah sekarang ini di TPS aja disegel, alangkah arogansinya ini PT, jangan sepihak," keluhnya.

Pedagang lainnya, Zaenal Arifin, juga ikut meluapkan kekecewaannya terhadap PT MSA yang dinilai semena-mena. Padahal menurutnya pihak pengembang seharusnya bertanggung jawab memfasilitasi pedagang yang direlokasi.

"Itu kan sudah menjadi kewajiban pengembang. Karena kami berdagang di Pasar Jatiasih itu mau direvitalisasi, sedang dibangun. Secara otomatis kita kan dipindahkan di TPS. Kalau TPS aja disegel, kami berdagang di mana. Padahal seharusnya pengembang itu yang menyediakan TPS," ungkapnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Pedagang Merasa Diintimidasi

Hal senada juga diungkapkan Pungut, yang merasa diintimidasi oleh PT MSA karena diharuskan melunasi pembayaran lapak dengan limit waktu yang terkesan sangat singkat.

"Kalau los Rp 70 juta, kios Rp 100 juta. Jangan sampai kami ini pedagang yang sudah lama berjualan, ditekan harus lunas pembayarannya masalah pembangunan baru. Memang dikasih jangka, tapi bukannya secara angket kredit," paparnya.

Pungut juga merasa heran dengan sikap pengembang yang menekan pedagang melunasi pembayaran di saat revitalisasi masih berjalan.

"Kenapa pembangunan belum selesai, harus meminta iuran. Memang saya juga pasti bayar untuk pembangunan baru, beli ,tapi pada saatnya. Yang penting prioritaskan para pedagang lama," tandasnya.

Pungut dan rekannya berharap pemerintah bisa mendengar dan menindaklanjuti keluhan mereka yang sudah puluhan berdagang di Pasar Jatiasih. Para pedagang bingung akan nasib anak istrinya jika sampai lapak mereka disegel.

Terkait dengan hal ini, Liputan6.com telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Dinas Pasar Pemkot Bekasi, Endang. Namun WhatsApp yang dikirim, tidak dibalas. Begitu pun saat dihubungi juga tidak dijawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya