Respons Penghentian Suku Bunga LIBOR, Pemerintah Bentuk NWGBR

Pembentukan National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) guna menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 25 Nov 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Hal ini untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.

LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global,sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

"Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan," dikutip dari siaran pers bersama BI, OJK, Kemenkeu, LPS dan IFEMC, Kamis (25/11/2021).

NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.

Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari 5 sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rekomendasi bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan.

 

PICTURE FIRST: Dilarang Selfie di Masjidil Haram 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya