Polda Metro Jaya Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Penyebabnya

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan untuk kegiatan Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2021, 13:30 WIB
Massa mengibarkan bendera Merah Putih saat mengikuti acara Munajat dan Maulid Akbar 2019 #ReuniMujahid212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dalam acara tersebut, massa turut mendoakan agar Imam Besar FPI Rizieq Shihab segera dipulangkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin keramaian terkait kegiatan Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang dijadwalkan berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, pihak panita pernah mengajukan permohonan izin kegiatan Reuni 212 pada 18 November 2021.

Namun, permohonan belum dikabulkan. Salah satu alasannya karena pihak panitia tidak melengkapi berkas-berkas administrasi.

"Ya sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 ini diajukan pada kita. Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Zulpan mengingatkan, kepada siapapun yang ingin mengadakan kegiatan wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Pun demikian dengan panitia Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212

Zulpan menyebut yang pertama kali perlu dikantongi adalah permohonan izin keramaian. Andai kata berskala nasional atau internasional, maka izin keramaiannya dikeluarkan oleh Mabes Polri.


Perlu Restu Satgas Covid-19 Syarat Lainnya

Sebelum itu, perlu restu dari Satgas Covid-19. Mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda. "Karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar dia.

Kemudian, lanjut Zulpan panitia wajib memperoleh surat izin lokasi yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan.

"Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut," ujar dia.

Zulpan menambahkan pihak panitia juga harus memiliki surat rekomendasi dari Polres setempat. Terakhir, yang wajib dilakukan panitia adalah mengajukan proposal kegiatan.

"Sehingga kita bisa tahu. Kegiatan itu menghadirkan berapa orang kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," terang dia.

Sejauh ini, Zulpan kembali menegaskan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan untuk kegiatan Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

"Persyaratan persyaratan yang seperti saya sampaikan tadi. Itu belum dipenuhi. Iya salah satunya (rekomendasi dari Satgas Covid-19)," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya