DPRD DKI Jakarta Usul TPST Bantargebang Jadi Lapangan Golf, Ini Respons Wagub Riza

Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menyulap TPST Bantargebang menjadi lapangan golf. Bagaimana respons pemerintah?

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Nov 2021, 13:54 WIB
Pandangan udara terlihat truk membawa sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/6/2019). Proses perapian tumpukan sampah telah dilakukan dengan baik oleh UPST Bantargebang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons usulan Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk mengubah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi lapangan golf. Riza mengatakan, hal itu tak bisa diwujudkan dengan mudah.

Pasalnya saat ini diperkirakan terdapat puluhan juta ton sampah di TPST Bantargebang. Jika sampah itu dikelola paling tidak 2 ribu ton saja per hari, maka menurut Riza, perlu lebih dari 100 tahun untuk merampungkan semuanya.

"Jumlahnya itu diperkirakan 55 juta ton total yang ada sekarang, kalau dengan kemampuan ITF (intermediate treatment facility) di situ dibangun kurang lebih 2.000 ton/hari bisa mencapai 111 tahun baru selesai," katanya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Riza menyampaikan, pihaknya tengah mencarikan solusi terbaik terkait masalah sampah yang terus membumbung tinggi di TPST Bantargebang. Mestinya sampah-sampah itu dapat dikelola menjadi energi maupun pupuk bagi tumbuhan.

Riza mengaku, pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk pembangunan ITF di empat titik, yakni di utara, barat, selatan dan timur. 

"Tidak semudah itu karena menggunung sedemikian ya. Itu (sampah) harus diolah dulu dikelola jadi tidak semudah itu mengubah Bantargebang menjadi lapangan golf ya," kata Riza.   


Usulan Komisi D DPRD DKI Jakarta

TPST itu tak akan mampu lagi menapung sampahmu alias overload.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah merekomendasikan agar TPST Bantargebang disulap menjadi lapangan golf. Hal itu disebut merupakan usulan jangka panjang.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik aset TPST Bantargebang di Kota Bekasi mempunyai perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Di mana salah satu perjanjiannya menyebut, Pemprov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa ketika tempat pembuangan sampah warga Ibu Kota itu sudah ditutup, tidak meninggalkan gunungan sampah yang mengakibatkan masalah lingkungan.

Ketimbang meratakannya, Ida menilai lebih baik dibuat lapangan golf. Karena dia menimbang mengubah tempat sampah raksasa itu jadi lapangan golf akan lebih murah daripada meratakannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya