Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya dinyatakan lengkap. Polisi segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, berkas penyidikan atas nama tersangka Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) OP telah selesai.
"Sudah P21 atau lengkap," kata Tubagus Ade saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Tubagus Ade menerangkan, tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada pekan depan.
Adapun, pertimbangan penyerahan ke Kejati Banten dengan melihat tempat kejadian perkara (TKP) awal terjadi tindak pidana. Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta. "Kan kejadian awalnya di bandara," ujar dia.
Rachel Vennya diduga melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Awal Mula
Kasus ini bermula pada tanggal 17 September 2021 saat Pesawat Japan Airlines (JAL729) asal USA transit Tokyo, Jepang mendarat di Indonesia sekitar pukul 23.15 WIB di terminal 3 Bandara Soetta.
Dijelaskan, Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa tidak menjalani karantina kesehatan di hotel atau wisma atlet sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, tanggal 11 Agustus 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Rachel Vennya Tidak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Rachel Vennya usai menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/11/2021).