Liputan6.com, Solo - Kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 telah memasuki pekan ke-13 seri 3 di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Ada yang menarik di tiap pertandingan kompetisi bergengsi ini, tampak beberapa petugas yang mengenakan rompi bertuliskan 'Satgas Anti Mafia Bola'.
Terlihat pada setiap pertandingan dua petugas berdiri di pinggir lapangan sepanjang laga hingga selesainya pertandingan. Sejatinya Satgas Anti Mafia Bola telah dibubarkan pada 20 Agustus 2020 lalu dan belum ada surat perintah untuk diperpanjang masa tugasnya.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengaku keberadaan Satgas Anti Mafia Bola yang belakangan terlihat di Stadion Manahan, Solo.
Baca Juga
Advertisement
"Sejak wasit tiba di hotel menginap, kita kirimkan petugas (Satgas Anti Mafia Bola) untuk mengawasi dan memantau gerak-gerik mereka. Ini yang mungkin belum diketahui masyarakat hingga sekarang," kata Djohan di Mapolresta Solo, Kamis (25/11/2021).
Ia menyebut, petugas yang diturunkan berjumlah dua orang dan siap memantau gerak gerik wasit yang telah ditunjuk memimpin pertandingan di kompetisi Liga 1.
"Kita tetap awasi juga mereka (wasit) ketika mereka kleuar kemana saja, termasuk saat mereka membeli perawatan mandi," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Bekerja Sama Dengan Kepala Daerah Tempat Liga Bergulir
Namun, AKP Djohan mengaku ada beberapa pihak yang memang diperbolehkan untuk bertemu para wasit tanpa harus mendapatkan pengawasan dari 'Satgas Anti Mafia Bola'. Para wasit itu terus dalam pantauan ketika tiba di ruang wasit di stadion tempat pertandingan digelar.
"Kecuali panpel atau LO (liaison officer) yang bisa menemui wasit untuk penjemputan. Selain itu, kita pastikan clear, apalagi ditemui klub yang akan bertanding. Kita awasi dan dampingi tim wasit selesai pertandingan hingga tiba di hotel. Agar semuanya berjalan fair sekaligus memastikan tidak ada permainan di sana," ujarnya.
Di sisi lain, Manager Media and Public Relation PT LIB, Hanif Marjuni mengatakan keberadaan petugas Satgas Antimafia Bola sudah memegang surat penugasannya dari pimpinan di masing-masing daerah.
Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan dan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam.
Keberadaan satgas antimafia bola itu terdapat dalam salah satu pasal atau poin keempat tentang penegakan hukum. Kepolisian pasti akan menyesuaikan dengan tugas dan wewenang mereka.
"Ketika nanti ada persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, mereka (satgas) turun tangan. Bila ada kaitannya dengan hukum pidana, ya Satgas Anti Mafia Bola akan bertindak. Jika persoalannya berhubungan dengan hukum sepak bola, ya itu ranah PSSI. Bisa lewat komdis atau yang lain," dia memungkasi.
Advertisement