Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan mengacu pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).
Ia menilai pada putusan yang dikeluarkan oleh MK, hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja. Sehingga hal itu tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Advertisement
“Terhadap materi tidak berubah, ini bukan pembatalan, UU Cipta Kerja tak dibatalkan tapi cuma diminta revisi agar ketentuan membentuk agar ada di dalam UU nomor 12 tahun 2011,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).
Lebih jauh, para pengusaha menilai jika materi dari undang-undang yang digugat sejumlah buruh itu dibatalkan, akan menimbulkan kerepotan terhadap ekosistem bisnis di Indonesia.
“Yang diminta itu hukum formil kalau materi dibatalkan itu repot, itu berikan citra kurang bagus. Kita sudah gembor-gemborkan investasi, tapi tiba-tiba UU dibatalkan,” katanya.
Ia pun memandang dengan yang jadi sorotan adalah terkait aspek formil, itu bisa menjadi lebih sederhana ketimbang membahas mengenai materi. Karena, UU Cipta Kerja merangkum sekitar 78 undang-undang yang juga disebut Omnibus Law.
“Kami optimis kalau (pembahasan) hukum formilnya lebih sederhana. Kalau materi itu pembahasannya banyak lagi,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuntutan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika pihaknya menghormati segala putusan MK tersebut.
"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada MK, KSPI dan buruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik bersama pemerintah untuk menghancurkan hak-hak buruh melalui omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan," kata dia dalam keteragan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
KSPI juga merespon sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Said, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diamanatkan MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur tata cara pembuatan UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Dia berharap dalam proses ini, buruh dan masyarakat ikut dilibatkan.
"Tentu waktu 2 tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur tata cara pembuatan UU, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melibatkan partisipasi publik termasuk buruh, kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak kaum buruh," tutup dia,
Advertisement