Cuma Soal Hukum Formil, Apindo: Revisi UU Cipta Kerja Lebih Simpel

Apindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2021, 18:00 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil.

Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

"Ini yang menjadi dasar hakim konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja di revisi," kata Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).

Artinya lanjut dia, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi.

"Karena ini tentang hukum formilnya jadi lebih simpel, kecuali kalau terkait materi, ini bisa panjang karena pembahasannya banyak sekali," kata dia.

Atas dasar itu, maka peraturan pemerintah atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih berlaku. Hanya saja bagi peraturan pemerintah yang baru akan dikeluarkan tidak bisa berlaku karena hakim konstitusi menyatakan untuk ditangguhkan.

"Jadi yang kami pahami ini hanya merevisi hukum formilnya bukan materinya. Untuk itu terhadap PP yang sudah dikeluarkan akan tetap berlaku dan yang belum keluar ditangguhkan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


UMP

Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Termasuk PP terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Adanya keputusan MK tersebut berarti pemerintah tetap memberlakukan PP yang telah dikeluarkan.

"Termasuk UMP, ini tetap berjalan, kecuali PP-nya belum keluar," kata dia.

Terkait dampaknya ke bisnis, sejauh ini Hariyadi menilai belum ada dampak yang berarti. Apalagi putusannya baru dibacakan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya