Densus 88 Antiteror Tangkap 24 Terduga Teroris dari Organisasi Pendanaan JI

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 terduga teroris yang masuk dalam struktur pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Nov 2021, 17:54 WIB
Polisi bersenjata lengkap mengawal sejumlah terduga teroris untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019). Sepanjang bulan Mei 2019, tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 29 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri total menangkap 24 terduga teroris yang masuk dalam struktur pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Mereka berasal dari baitul maal dan yayasan yang sengaja dibentuk dan sempat legal dalam beroperasi.

"14 dari BM ABA (Baitul Maal Abdurrahman bin Auf), 10 dari SO (Syam Organizer)," tutur Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Menurut Aswin, pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah nama berikut peran dari target operasi selanjutnya. Tentunya pengusutan akan terus berlanjut sampai keseluruhannya terungkap.

"Kita sudah mendapatkan lagi nama-nama atau pun peran-peran dari yang selanjutnya dan bagaimana kita menyusun puzzle teka teki ini sebagai life blood organisasi teror," jelas dia.


Serukan Penyaluran Bantuan dengan Tepat

Aswin mengatakan, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan dalam rangka menyerukan sasaran yang tepat untuk menyalurkan bantuan dana. Baik itu sumbangan hingga dukungan materi lainnya kepada pihak yang absah.

"Jadi pendanaan teror ini sebagaimana yang saya jelaakan memang merupakn persoalan yang rumit. Kita juga melakukan investigasi yang maraton, bukan berhari-hari, berbulan-bulan, tapi bertahun-tahun. Semakin legal semakin sulit kita masuk membuktikannya. Semakin dia meraih simpati masyarakat semakin sulit Densus 88 melakukan penegakan hukum," Aswin menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya