Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga
Advertisement
"Agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai 14 Desember 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Alex mengatakan, Budi Adi Prabowo akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Alex.
Tersangka
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Selain Budi, KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Budi menyepakati bahwa Arif yang akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walau proses lelang belum dimulai. Sebelum lelang keduanya beserta staf PTPN XI studi banding ke Thailand dengan biaya ditanggung Arif.
Usai studi banding ke Thailand, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.
Advertisement
Kerugian Negara
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.
Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.