Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, aturan ibadah Natal harus menyertai adanya pembentukan Satgas Protokol Kesehatan (Prokes).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tugas Satgas Prokes Gereja berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah selama peringatan ibadah Natal 2021. Upaya ini memastikan prokes berjalan baik.
Baca Juga
Advertisement
"Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang pertama soal pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.
"Satgas akan bertugas untuk kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas COVID-19 di daerah setempat."
Aturan selama peribadatan, apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50 persen. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Ibadah Natal 2021 Sesuai Inmendagri
Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, berikut ini aturan lengkap sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,
c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
Advertisement