Pelajar di Bandung yang Perkosa dan Bunuh Bocah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan DND sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung yang membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Nov 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mimpi membunuh (Photo Public Domain Picturesby on Pixabay)

Liputan6.com, Bandung - Polisi telah menetapkan DND sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung yang membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, tersangka DND yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 340, 338 Jo Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hendra, Kamis (26/11/2021).

Adapun pelaku usai menjalankan aksi kejinya itu, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Kemudia ia melarikan diri ke Majalaya. Tak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka yang juga tetangga korban kami tangkap kurang dari 24 jam di daerah Majalaya," tutur Hendra.

Diketahui, korban berinisial AR dihabisi nyawanya oleh DND karena tak ingin aksi bejat pelaku ketahuan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk. Lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung beras, kemudian membuangnya di belakang rumah korban.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kronologi Kejadian

Hendra menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka DND melihat korban sedang berjalan pulang setelah mengaji.

"Menurut keterangan saksi, korban ini pergi mengaji sekitar pukul 17.30, biasanya pulang pukul 19.30. Namun hingga malam tidak pulang," tutur Hendra.

Hendra melanjutkan, tersangka nekat melakukan aksinya ketika korban berjalan sendiri. Saat itu pula tersangka membekap dan membawa korban ke lahan kosong yang tidak jauh dari rumah tersangka dan langsung memerkosa korban.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok ke arah kepala korban hingga lemas.

"Jadi tersangka ini gara-gara sering nonton video porno di handphonenya. Sehingga memicu tersangka melakukan hal tersebut," ungkap Hendra.

Setelah mengabisi korban hingga meninggal dunia dan menghilangkan jejak, tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan meletakkannya di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

"Dari hasil autopsi, di alat kelamin korban ditemukan cairan sperma dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Hendra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya