Liputan6.com, Tel Aviv - Komisi pemilihan Libya pada Rabu menyatakan Saif al-Islam Khadafi, putra mantan penguasa Muammar Khadafi, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan umum. Khadafi adalah salah satu dari 25 kandidat yang didiskualifikasi komisi Libya,
Dikutip dari laman Guardian, Jumat (26/11/2021), saat ini ia tengah menunggu keputusan awal sambil menunggu proses banding yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan. Tercatat, ada 98 warga Libya yang lolos sebagai kandidat di pemilu mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Perselisihan tentang aturan pemilu, termasuk dasar hukum pemungutan suara dan siapa yang berhak mencalonkan diri, mengancam akan menggagalkan proses perdamaian di negara tersebut. Jaksa militer di Tripoli telah mendesak KPU untuk mengesampingkan Khadafi setelah dituduhan melakukan kejahatan perang pada tahun 2015.
Khadafi diduga terlibat atas perannya dalam memerangi revolusi yang menggulingkan ayahnya pada tahun 2011. Meski demikian, ia telah membantah melakukan kesalahan.
Beberapa kandidat lain yang awalnya disetujui oleh KPU juga telah dituduh oleh lawan politiknya atas kemungkinan pelanggaran aturan pemilu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cerita Kandidat Lain
Salah satu kandidat, perdana menteri sementara, Abdul Hamid Dbeibeh, telah bersumpah untuk tidak mencalonkan diri sebagai presiden sebagai syarat untuk menjalankan perannya saat ini.
Kandidat terkemuka lainnya, komandan militer timur Khalifa Haftar, dikatakan memiliki kewarganegaraan AS, yang juga dapat menggeser posisinya dalam jajaran kandidat.
Banyak orang di Libya barat juga menuduhnya melakukan kejahatan perang yang dilakukan selama serangan 2019-2020 di Tripoli. Haftar menyangkal kejahatan perang itu dan mengatakan dia bukan warga negara AS.
Advertisement