Perkosa Mahasiswa Baru, 'Bapak Kos' Ditangkap Saat Asyik Ngopi

Karena takut, korban sempat bungkam

oleh Musthofa Aldo diperbarui 27 Nov 2021, 04:00 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menunjukkan barang bukti kasus perkosaan yang dialami mahasiswa

Liputan6.com, Bangkalan Seorang mahasiswi asal Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan di Madura, Minggu (14/11/2021). Pelakunya berinisial MJE, yang juga  anak pemilik indekos yang baru seminggu korban tempati. 

Kejadian itu bermula saat korban pulang lewat tengah malam karena mengerjakan tugas kuliah. Tempat indekosnya terletak di Desa Tellang, Kecamatan Kamal, sekitaran kampus UTM.

Melihat korban pulang, pemuda 28 tahun yang juga mahasiswa itu menjalankan siasatnya. Dia meminta korban menutup pagar lalu menyuruh korban agar menemuinya di kamar dengan dalih hendak membicarakan sesuatu.

Korban yang mahasiswa baru itu tak curiga. Ia menuruti semua permintaan itu dan begitu masuk kamar MJE, terjadilah peristiwa pemerkosaan.

Rupanya birahi MJE belum reda. Sekitar pukul 08.00 WIB harinya, pemuda yang kerap disebut 'Bapak Kos' itu mengulangi perbuatan bejatnya. Jendela kamar yang tak terkunci, dimanfaatkan untuk membuka pintu kamar korban yang terkunci.

"Motifnya, pelaku ini suka dengan korban, lalu muncul birahi," Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis (25/11/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Takut dan Murung

M. Junaidi Efendi, tersangka kasus perkosaan mahasiswa di Bangkalan, Madura.

Setelah semua pelecehan yang dialami, korban yang ketakutan memilih bungkam seolah tak terjadi apa-apa. Tapi, Teman-teman curiga karena mawar yang periang berubah 180 derajat menjadi pendiam dan kerap murung.

Setelah dirayu pelan-pelan, korban akhirnya menceritakan juga apa yang telah dilakukan MJE padanya.

Singkat cerita, rudapaksa itu sampai juga ke orangtua korban. Mereka kemudian datang ke Bangkalan dan melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan. Laporan itu direspon polisi dengan menangkap MJE.

"Tersangka ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe," kata Alith.

Kini, pemuda bernama lengkap M Junaidi Efendi itu mendekam dalam penjara. Menurut pasal 76 d, UU Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak menyebut kejahatan yang dilakukan tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Korban masih di bawah umur," Ungkap Kapolres Alith Alarino.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya