Wakil Ketua Komisi II DPR: Tak Mungkin Ada Mafia Tanah Tanpa Dibantu Orang Dalam

Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Nov 2021, 13:31 WIB
Kapolda Metro Jaya Rijen Pol Nana Sujana (tengah) bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil (kanan) menunjukkan barang bukti sertifikat tanah palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berusaha untuk memberantas keberadaan mafia tanah. Banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya mafia tanah. DPR pun memberikan saran, untuk memberantas mafia tanah harus mulai dari lembaga-lembaga terkait dahulu. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.

Berikutnya, sertipikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.

“Jadi ada dua, sebelum terbit sertipikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertipikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart Girsang dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono, mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.

Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.

“Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi Handono.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Satgas Anti-Mafia Tanah

Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi. Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda.

Dalam pelaksanaannya, Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya