Liputan6.com, Jakarta - Panitia Reuni 212 membenarkan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, karena adanya sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Ya memang PMJ (Polda Metro Jaya) ini memberikan persyaratan ketika kita mengajukan izin. Salah satunya rekoemndasi dari Gugus Tugas Satgas Covid-19," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Selain izin dari Satgas Covid-19, Eka mengatakan, pihaknya juga menunggu hasil kajian dari Dishub DKI Jakarta serta Intelkam Polda Metro Jaya untuk bahan rapat teknis pengamanan, sebelum dikeluarkannya izin keramaian.
"Artinya kami masih terus berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan dari Polda Metro Jaya," kata Eka.
Akan Gelar Aksi Super Damai
Apabila izin tidak dikeluarkan, kata Eka, panitia bakal tetap melaksanakan acara tersebut dengan mengganti konsep menjadi "Aksi Super Damai", dengan hanya menyampaikan surat pemberitahuan, tanpa surat izin.
"Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga maka kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damai lah. Tapi itu kan nanti akan ada orasi-orasi dari mobil-mobil komando mungkin," sebutnya.
Sedangkan, jika izin keramaian gelaran Reuni 212 dikeluarkan Polda Metro Jaya. Panitia akan membuat serangkaian acara sebagaimana konsep yang sudah disiapkan.
"Membuat panggung permanen yang isinya acara-acara yang sudah kita lakukan seperti tausiyah, ceramah agama, maulid dan juga seni musik yang bernuansa Islamih untuk meyejukan melepas kangen kawan-kawan alumni," jelas dia.
Advertisement
Polda Metro Jaya belum keluarkan izin
Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terhadap kegiatam kegiatan aksi Reuni 212, meski surat permohonan tersebut telah dilayangkan Persatuan Alumni (PA) 212.
"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Alasan belum dikeluarkan izin keraiaman tersebut, lanjut Zulpan, karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Iya salah satunya itu (syarat rekomendasi Satgas Covid-19)," singkatnya.
Adapun alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid itu diperlukan, mengingat masa pandemi saat ini, yang adanya kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sementara, Zulpan menyampaikan untuk panitia masih memiliki tenggat waktu guna melengkapi syarat tersebut yang wajib dipenuhi, sebelum terselenggaranya kegiatan Reuni 212.
"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga