Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memperketat aktivitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada perayaan hari besar yang kerap diliputi euforia masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
Advertisement
"Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Dalam surat edaran, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Nataru kepada masyarakat maupun warga perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi.
"Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," ujar Rahmat.
Pemkot Bekasi juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl), sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Dilarang Cuti
Selain itu, selama periode Nataru, Pemkot Bekasi melarang cuti bagi para ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta. Sedangkan bagi pekerja diminta menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tegas Rahmat.
Pemkot Bekasi meminta kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang masih berlangsung.
Advertisement