Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam tenggang waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.
"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak’ putusan ini diucapkan," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Selanjutnya, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, putusan MK yang mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini patut diapresiasi. Sebab jika tidak ada putusan ini, maka praktik buruk tersebut tetap mendapat legitimasi.
"Sehingga mungkin akan terus berulang," kata Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (26/11/2021).
Kendati begitu, Bivitri menilai putusan tersebut adalah jalan tengah yang diambil MK. Hal itu ditandai dari adanya dissentiing opinion atau pendapat berbeda oleh empat dari total sembilan hakim konstitusi. Selain itu, yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, bukan hasil, sehingga UU Cipta Kerja tetap berlaku.
"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan, karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional, artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku. Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," tuturnya.
Memang putusan ini menjadi catatan sejarah tersendiri, karena sejak MK berdiri, baru kali ini mengabulkan permohonan uji formil. Menurut Bivitri, tidak mungkin MK bisa menolak permohonan tersebut lantaran segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan.
Bahkan cacat formil pada perumusan UU Cipta Kerja dinilai terlihat cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.
"Namun di sisi lainnya bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu lah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," ucap Bivitri.
Karena itu, meski UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional, sejatinya ini bukanlah sebuah kemenangan bagi para pemohon. Sebab, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dua tahun ke depan atau hingga batas tenggang waktu yang dipututuskan MK.
"Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini. Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," jelas Bivitri.
Dia pun mengajak semua pihak untuk mengawasi pemerintah agar benar-benar menjalankan perintah konstitusi yakni menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritisi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, seharusnya putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil berlaku saat itu juga.
Namun yang terjadi, MK justru memberikan waktu dua tahun bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan perbaikan, sehingga status inkonstitusionalnya baru berlaku apabila pemerintah tidak memenuhi perintah amar putusan hingga tenggat yang ditentukan.
"Dalam amar itu prosesnya baru efektif setelah dua tahun, digantungkan, dan baru efektif kalau tidak ada perubahan. Padahal sifat UUD (1945) yang jadi batu ujian tidak berubah. Dengan begitu maka seharusnya cacat itu ada serta merta bersamaan dengan pernyataan adanya cacat itu," kata Margarito saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.
"Jadi tidak logis mengaitkannya lagi dengan waktu dua tahun dan kesempatan mengubah," imbuhnya
Apalagi selama proses perbaikan, UU Cipta Kerja yang pembentukannya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 itu tetap berlaku.
"Kalau Anda menanyakan sikap saya, saya kesal. Mengapa? Spirit beyond of MK mencegah jangan sampai UU dipakai untuk konsolidasi atau keuntungan besar atau kecil pada kelompok tertentu. Tapi cara yang sekarang, sama saja. Karena aturan yang sudah keluar sebelum putusan MK itu berlaku, karena putusan MK tak berlaku surut," ucap Margarito.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa sejak awal UU Cipta Kerja memang sudah bermasalah. Pasalnya, kata dia, UU Cipta Kerja dibentuk dengan gaya omnibus law.
Padahal, kata Yusril, setiap pembentukan peraturan seharusnya tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara, MK sendiri melakukan uji formil dengan menggunakan UU 12/2011.
"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU 12/2011," kata Yusril dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/11/2021).
Karena itu, Yusril tak heran dan kaget saat mendengar putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah harus bersyukur MK hanya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan ini menilai, pemerintah Presiden Jokowi tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja. Yusril mengingatkan pemerintah untuk memperbaiku UU Cipta Kerja dalam dua tahun.
"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," kata Yusril.
Dia menyarankan pemerintah melakukan dua hal untuk menyikapi putusan MK. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional. Nantinya, kementerian baru ini bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
"Presiden Joko Widodo (harus) bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," kata Yusril menandaskan.
Poin-Poin yang Harus Diubah
Kuasa Hukum Buruh yang menggugat uji formil terhadap UU Cipta Kerja membeberkan poin-poin yang diputuskan MK untuk diubah. Buruh juga menyimpulkan, jika target tersebut tak dicapai, UU Cipta Kerja tak akan berlaku secara permanen.
Kuasa Hukum Buruh, Said Salahudin merinci poin yang harus diubah mengacu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Awalnya, kata dia, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Dasar pertimbangannya, karena adanya hukum yang tumpang tindih dalam mendorong upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam negeri. Melirik hal itu, MK juga memberi syarat bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan aturan pembentukan undang-undang dalam kurun waktu dua tahun.
“Perbaikan apa yang dimaksud oleh MK? Jawabannya adalah pembentuk undang-undang harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum untuk bentuk omnibus law. Dengan kata lain, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya dalam Konferensi Pers, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, setelah landasan hukum yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 itu direvisi, baru bisa membentuk UU Cipta Kerja. Tujuannya, adanya keselarasan antara landasan aturan dan undang-undang yang dibuat. Alasannya, hingga saat ini tidak ada yang mengatur pembentukan undang-undang dengan model Omnibus Law atau penggabungan.
“Bukan artinya mulai dari UU Ciptaker dulu. Ubah dulu undang-undang P3 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), kalau diuji kembali UU P3 ini dan dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dengan sendirinya UU Cipta Kerja tak bisa dibentuk ulang karena proses pembentukannya belum dimuat dalam revisi UU P3, misalnya itu (UU P3) digugat untuk diuji,” tuturnya.
Dalam kurun waktu dua tahun, Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki landasan hukum adanya UU Cipta Kerja. Dengan demikian, dalam tenggat waktu yang sama, UU Cipta Kerja berlaku secara limitatif atau terbatas.
“Parameter (limitatif) ada dua, pertama terkait dengan waktu UU Cipta Kerja berlaku maksimal 2 tahun, apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan (UU P3), maka status UU Cipta Kerja akan berubah menjadi inkonstitusional permanen, sehingga aturan yang diubah atau dicabut UU Cipta Kerja itu harus dikembalikan ke undang-undang sebelumnya,” terangnya.
Sementara, parameter kedua, terkait substansi dan implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja tercantum pada amar putusan MK pada poin tiga sampai poin tujuh. Pada amar putusan ke tujuh tercantum, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tak dibenarkan pula peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Ini punya dua substansi menangguhkan dan untuk membetuk aturan yang baru, menangguhkan berarti menunda, menangguhkan itu produk yang sudah ada, bukan yang akan dibentuk,” kata dia.
“Terkait tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, apa saja? Memang MK tak menyebutkan, mengapa? karena menyangkut UU Cipta Kerja yang mengubah dan mencabut 78 UU. MK tak mungkin buat detail satu per satu,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, terkait penangguhan aturan ini, MK menambahkan perimbangan pada butir 3.20.5 yang dibacakannya.
“Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja selama tenggang waktu dua tahun tersebut, Mahkamah menyatakan pelaksanaan UU No 11/2020 yang berkaitan hal-hal strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu,” kata dia.
Advertisement
Sikap Pemerintah
Pemerintah berjanji segera menindaklanjuti hasil putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK itu. Dia menyatakan pemerintah akan melaksanakan putusan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11/2020 Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK dimaksud," ujar Airlangga, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mengatakan, dalam putusan MK disebutkan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan dengan tenggag waktu yang ditetapkan MK, yakni paling lama 2 tahun.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan UU tersebut. "Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga Hartarto.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menegaskan, DPR menghormati putusan MK terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dasco meminta waktu agar DPR mempelajari putusan MK untuk mengambil langkah yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," ujar Ketua Harian Gerindra ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani mengatakan, pihaknya sangat membuka peluang memperbaiki UU Cipta Kerja, khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK.
"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme perbaikan seperti apa, DPR bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut dia, perbaikan UU Cipta Kerja harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.
"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya.
Christina menilai, omnibus law menjadi "jalan keluar" untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi regulasi yang ada.
Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law bukan hal baru di Indonesia karena sudah diterapkan sejak lama.
"Sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode tersebut.
"Itu dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya.
Christina sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi upaya terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal itu menurut dia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan.
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Advertisement