Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 Pada 24 Desember karena Ada Varian Covid-19 Baru

Cek Fakta Liputan6.com menelsuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian Covid-19 baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Nov 2021, 18:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelsuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian Covid-19 baru

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, informasi tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 26 November 2021.

Klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 yang diunggah berupa tulisan seperti berikut:

"Siap siap!!!

PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!

Pentanyaanya????!!!!

Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi

😂😂😂😂...

Hebat betul!!!!

jenius banget otaknya!!!?

Apa bisnis PCR masih kurang...

Apa korupsinya masih kurang besar....Curiga cuma akal akalan aja....supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi....supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll....hebat!!!!!!!!!

Kita lihat aja predeksi ini kedepanya......."

Benarkah pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19,  dalam artikel berjudul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Akhir Tahun Berlaku Mulai 24 Desember 2021" yang dimuat situs liputan6.com, pada 17 November 2021. Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur natal dan tahun baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021. kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Artikel berjudul "PPKM Level 3 Akan Berlaku Se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturannya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 November 2021, menyeburkan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meskipun begitu, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

 


Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 tidak benar.

Mulai 24 Desember pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya