Tidak Memakai Masker, Puluhan Warga di Cilincing Disanksi Menyapu Jalan

Sebanyak 33 orang disanksi karena kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Nov 2021, 18:06 WIB
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing. Hasilnya, sebanyak 33 orang disanksi karena kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, operasi tertib masker dilakukan petugas untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes), terutama penggunaan masker untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 saat ini.

"Seluruhnya kita berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor kecamatan menggunakan rompi khusus. Sanksi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya mematuhi prokes," ujarnya, Jumat (26/11).

Menurutnya, dalam operasi tertib masker yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel Satpol PP dibantu anggota dari Polsek Cilincing.

"Semoga ke depan ada atau tidak ada petugas masyarakat bisa terus tertib dan disiplin menggunakan masker saat berada di area publik. Ingat, pandemi ini belum berakhir," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, masih di Jakarta Utara, operasi tertib masker (tibmask) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok di Pasar Warakas, menindak 21 pelanggar, Selasa (12/10/2021).

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenai sanksi sosial menyapu fasilitas umum di area pasar dengan menggunakan rompi khusus.

"Sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker kami sanksi menyapu jalan agar jera," ucap Evita.

 


Diimbau Patuhi Prokes

Sebelum diberikan sanksi, lanjut Evita, para pelanggar protokol kesehatan ini diminta menandatangani berita acara sekaligus diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.

"Giat ini melibatkan 10 personel Satpol PP Kelurahan Warakas dan kelurahan Kebon Bawang. Mereka juga menyosialisasikan pengunjung dan pedagang pasar agar selalu menjalankan 5M," pungkasnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya