Perkuat Inmendagri PPKM Level 3 Nataru, Satgas Bakal Terbitkan Surat Edaran

Aturan PPKM Level 3 Nataru akan diperkuat dengan Surat Edaran Satgas COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Nov 2021, 18:10 WIB
Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Demi memperkuat aturan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satgas Penanganan COVID-19 akan menerbitkan surat edaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar menunggu surat edaran terbaru Satgas COVID-19. Surat edaran yang dimaksud akan mengatur pelaku perjalanan dalam dan luar negeri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masa Nataru.

"Tunggu saja pengumuman resminya kalau sudah ada aturan baru," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com pada Jumat, 26 November 2021 melalui pesan singkat, tatkala ditanya perihal kapan surat edaran Satgas terbit.

Pada konferensi pers Kamis, 25 November 2021, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 berisi beberapa penyesuaian protokol kesehatan selama perayaan ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 juga pengaturan mobilitas masyarakat. Hal ini termasuk larangan mudik dan pawai Tahun Baru.

"Terkait dengan aturan Inmendagri, Pemerintah daerah diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 dalam peraturan daerah masing-masing," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta.

"Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Sosialisasi Masif PPKM Level 3 Nataru

Petugas dari Dinas Penanggulan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Jalan ini ditutup pada 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 03.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terkait kebijakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 masa Nataru, Wiku Adisasmito juga meminta kerja sama seluruh pihak, dari tokoh agama sampai pimpinan daerah dalam mensosialisasikan aturan Pemerintah terseut. Upaya ini sebagai persiapan masyarakat untuk mengatur libur Nataru dengan bijak.

"Pihak lain, seperti tokoh pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa, lurah, wali kota, pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor non formal dan media juga diharapkan dapat ikut berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi peraturan secara masif," terangnya.

"Nantinya, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19. Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mengatur aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri."

Selain itu, peran Satgas di fasilitas publik serta masyarakat diharapkan dapat mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama masa Nataru.

"Optimalisasi peran Satgas di tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik juga dapat dilakukan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama," tutup Wiku.


Infografis 5 Tips Kuatkan Daya Tahan Mental agar Tubuh Lebih Sehat Cegah Covid-19

Infografis 5 Tips Kuatkan Daya Tahan Mental agar Tubuh Lebih Sehat Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya