FOTO: Polri Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka.

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Nov 2021, 19:00 WIB
Polri Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka merapikan barang bukti ganja di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kiri) menunjukkan barang bukti ganja di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) bersama Wakil Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Dirtipid Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sejumlah 224,4 kilogram jaringan Aceh-Jakarta dengan menangkap empat orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya