Liputan6.com, Surabaya - Ajudan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, M Izza Muhtadin mengaku telah menerima uang suap jual beli jabatan yang digunakan untuk keperluan pribadinya, seperti membeli mobil baru serta bersenang-senang.
Izza meralat hampir semua jawaban pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengenai aliran uang syukuran yang diterima dari camat ataupun pejabat lainnya atas permintaan sang bupati.
Advertisement
"Permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatif saya. Untuk kepentingan pribadi. Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi," ujar Izza saat menjadi saksi di Pengadilan di Tipikor Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Dia mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke meja hijau. Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwa selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan diri dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya.
Terdakwa juga mengakui bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perberat Hukuman
Ia pun menyatakan apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan tersebut.
"Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Alquran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," ujar Izza.
Advertisement