Polri Bakal Pasang Stiker Kendaraan yang Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Nataru

Stiker itu sebagai penanda bagi setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan seperti swab antigen maupun SIKM (surat izin keluar masuk).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2021, 21:22 WIB
Suasana Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Jumlah kendaraan yang akan keluar wilayah Jabotabek diperkirakan mencapai 842 ribu pada 23 hingga 27 Desember 2020, hal itu sejalan dengan liburan Natal 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana akan memasangkan stiker kepada setiap kendaraan yang digunakan masyarakat untuk berpergian ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

"Kita juga akan beri stiker dari setiap masyarakat yang akan berpergian menggunakan kendaraan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada rekan media, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Adapun tujuan pemasangan stiker itu diperuntukan sebagai tanda bagi setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan seperti swab antigen maupun SIKM (surat izin keluar masuk).

"Nanti dipasang stiker, stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM Mikro. Menandakan bahwa dia sudah swab antigen dan lain sebagainya," sebutnya.

"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid 19. Karena itu nanti akan menularkan dan juga nanti bisa jadi klaster lagi," tambahnya.

Adapun rencana pemasangan stiker ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama TNI, Kepala Staf Presidenan dan sejumlah Menteri dalam rangka membahas perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kita menyamakan persepsi dan menyamakan cara bertindak. Baik di lapangan maupun kegiatan kegiatan riil yang dilakukan Kementerian terkait dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19," kata Dedi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Aturan Lainnya

Selain stiker, ada ketentuan lain yang bakal diterapkan, pertama terkait aktivitas di rumah ibadah. Dalam hal ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) dan membatasi kapasitas, 50 persen online dan 50 persen offline.

"Pengaturan rumah ibadah nanti akan ada Satgas ya," ujar dia.

Kemudian, poin lainnya berkenaan dengan perayaan tahun baru 2022. Ada larangan menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2022.

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," ujar dia.

Dedi mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat restoran turut menjadi perhatian pada malam tahun baru. Dedi menyebut, jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.

"Kapasitas maksimal sama 50% dan untuk bioskop 50% dan kegiatan makan atau tempat minum itu juga kapasitasnya dibatasin menjadi 50%. Regulasi ini diatur dari tanggal 31 sampai 1 Januari 2022," terang dia.

Dedi menerangkan, Pemerintah resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.

Dedi melanjutkan, kewajiban memasang aplikasi PeduliLindungi di seluruh tempat-tempat keramaian dan tempat wisata guna mengkontrol pengunjung. Dedi menyebut, pengunjung yang hendak menikmati area wisata turut dibatasi dan hanya boleh 50 persen.

"Nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata. Ini perlu diketahui oleh masyarakat," ujar dia.

Dedi mengungkapkan, pemerintah juga meniadakan mudik Natal dan Tahun 2022. Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian.

"Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat 70% akan mau mudik, tapi 30 % memilih untuk tetap dirumah," ujar dia.

Dedi menerangkan, ia bersama TNI dan sejumlah menteri juga berdiskusi mengenai pengaturan cuti pada saat Natal dan Tahun Baru 2021. Terkait hal ini sudah ada larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta pada saat Nataru.

"Kemudian imbauan bagi pekerja-pekera untuk menunda mengajukan cuti," ujar dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya