Liputan6.com, Balikpapan - Baru satu tahun menghirup udara bebas, MA alias Amin (46) kembali masuk sel jeruji besi. Pasalnya, ia kembali mengulangi perbuatannya yakni melakukan pencurian.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta KM 45 Kelurahan Sungai Merdeka Kutai Kartanegara ini, melakukan aksinya pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Sebuah tas yang berisi barang berharga digondol pelaku. Di mana sebelumnya korban yang diketahui bernama Sabang Sitompul tengah memarkirkan mobilnya di depan sebuah kios kayu.
Baca Juga
Advertisement
Usai turun dari mobil, korban menaruh tas berwarna coklat yang berisi barang berharga. Rupanya pelaku memanfaatkan situasi tersebut, ketika korban lengah Amin mengendap-endap mendekati pintu mobil dan mencuri tas korban.
Usai mendapatkan barang curiannya, Amin pun langsung kabur menggunakan sepeda motor matik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pelarian Pelaku
Korban kaget masuk ke dalam mobil tidak mendapati tas miliknya. Padahal di dalam tas tersebut berisi perhiasan, sejumlah uang dan ponsel pintar.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan tersebut langsung bereaksi dengan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengungkapkan berdasarkan laporan tersebut pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.
"Kami amankan Pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara rumahnya jauh dari perkotaan masuk jauh,” ungkap Danang.
Danang menambahkan, bahwa pelaku berhasil membawa barang curian sebuah tas yang berisi perhiasan seperti uang Rp5 juta hasil penjualan perhiasan emas, gelang, mutiara, cincin, kalung dengan total berat 92 gram.
"Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,” beber perwira berpangkat satu melati di pundak.
Advertisement
Residivis Pencurian
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terlebih dahulu hunting sasaran. Usai mendapatkan sasaran pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Pada saat korban parkir mobil di Kios kayu kemudian barang berharga ditinggal di dalam mobil, lalu pelaku kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil tas berisi barang berharga,” katanya.
Dalam catatan kepolisian track record pria kelahiran Donggala, 11 September 1975 ini masuk daftar hitam. Amin pernah terlibat kasus hukum yang sama dan keluar menghirup udara bebas dari Rutan Balikpapan pada Oktober 2020.
"Ya tersangka ini merupakan residivis keluar Oktober 2020 lalu kasus pencurian,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Amin diganjar dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.