Liputan6.com, Surabaya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek menguji coba piranti early warning system (EWS) tsunami di sejumlah kawasan pesisir selatan daerah itu, mulai dari Kecamatan Watulimo hingga Panggul.
"Ada tujuh EWS dan hasilnya, satu dari tujuh EWS yang sudah terpasang di pantai-pantai Trenggalek dalam kondisi rusak. Sirine tidak bunyi," kata Sekretaris BPBD Trenggalek Tri Puspita Sari, dikutip dari Antara, Sabtu (27/11/2021).
Advertisement
Alat pendeteksi dini tsunami yang rusak itu terpasang di Pantai Pantaai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek. EWS yang rusak itu tengah dalam perbaikan petugas. Ujicoba itu rutin dilaksanakan setiap tanggal 26 tepatnya pukul 10.00 WIB.
Enam EWS yang berfungsi normal berada di beberapa wilayah pantai di Kecamatan Munjungan serta Watulimo.
Di Kecamatan Watulimo, EWS terpasang di sekitar Hotel Prigi, Balai Desa Karanggandu dan Musala Pantai Karanggongso.
Sementara itu di Kecamatan Munjungan ada di Desa Masaran, Masjid Jami dan Musala Ngadipura Desa Craken.
"Tiga EWS terpasang di (pesisir) Kecamatan Watulimo, tiga lagi di (Kecamatan) Munjungan. Kondisi EWS-EWS ini dalam keadaan baik," katanya.
Pipit mengatakan telah melakukan sosialisasi masyarakat lewat TRC, relawan dan pemerintah desa sebelum menguji coba alat.
Selain itu, dalam uji coba peringatan dini tsunami itu juga disertai keterangan yang menjelaskan kegiatan tersebut sehingga tidak membuat warga panik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pastikan Berfungsi Baik
"Yang membedakan uji tes sirene tsunami jika pada tes akan berbunyi sirene yang diikuti suara ini merupakan uji coba tes sirene tsunami sehingga masyarakat mengetahui bahwa ini hanya mencoba alat saja," kata dia.
Dia menambahkan, selain melatih tanggap bencana masyarakat, uji coba rutin itu untuk memastikan EWS berfungsi dengan baik sehingga mitigasi bencana tsunami dapat maksimal.
Pipit mengatakan, pemilihan tanggal 26 adalah ketentuan pusat untuk mengenang bencana tsunami Aceh.
Baca Juga
Advertisement