RI Akan Larang WNA dari Afrika Selatan Akibat Varian Omicron

Pemerintah Indonesia akan melarang masuk WNA dari Afsel di tengah varian Omicron.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Nov 2021, 15:52 WIB
Orang-orang antre untuk naik penerbangan Air France menuju Paris di Bandara Internasional OR Tambo di Johannesburg, Jumat (26/11/2021). Sejumlah negara menghentikan perjalanan udara dari Afrika Selatan terkait kemunculan varian baru COVID-19 yang berpotensi lebih menular di Afsel. (AP/Jerome Delay)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akan melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari Afrika Selatan. Ini terjadi di tengah munculnya varian Omicron (B.1.1.529). 

Varian itu membuat sejumlah negara memperketat perbatasan, sebab dikhawatirkan varian COVID-19 lebih menular, serta lebih kebal vaksin COVID-19.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkata ada rencana untuk membatasi akses dari Afrika Selatan.

"Kalau tidak salah Imigrasi sudah keluarkan pemberitahuan, tidak membolehkan masuk ke RI untuk mereka yang lakukan perjalanan dari Afsel," ujar jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah, kepada Liputan6.com, Sabtu (27/11/2021).

Sementara, sumber dari pihak Imigrasi menyebut bahwa aturan itu sudah dirancang. Aturan ini akan berefek kepada WNA dari Afsel.

Varian Omicron telah menjadi Variant of Concern (VoC) di daftar WHO. Negara-negara di dunia pun diminta meningkatkan pemantauan terhadap varian ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kemenkes Pantau Varian Omicron

Orang-orang berbaris untuk dites Covid-19 di bandara OR Tambo di Johannesburg, Jumat (26/11/2021). Sejumlah negara menghentikan perjalanan udara dari Afrika Selatan terkait kemunculan varian baru COVID-19 yang berpotensi lebih menular yang telah terdeteksi di Afrika Selatan. (AP/Jerome Delay)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewaspadai kehadiran varian baru termasuk varian B.1.1.529.

"Kita monitor terus perkembangannya ya," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Pennyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi lewat pesan singkat ke Health-Liputan6.com.

Pada Jumat, 26 November 2021, WHO sudah menggolongkan B.1.1.529 sebagai variant of concern alias kategori kewaspadaan tertinggi. Hal ini mengingat varian tersebut memiliki banyak mutasi serta beberapa mutasi mengkhawatirkan.

Beberapa negara juga sudah memberlakukan pengetatan pintu masuk dan keluar dari negara-negara yang sudah teridentifikasi varian yang oleh WHO diberi nama Omicron itu.

Inggris, Uni Eropa, Singupura, Jepang, Malaysia, Filipina, Amerika Serikat dan Kanada sudah membuat aturan pengetatan dalam berbagai bentuk sebagai antisipasi masuknya varian B.1.1.529.

 


5 Fakta Varian Omicron

Orang-orang antre untuk naik penerbangan Air France menuju Paris di Bandara Internasional OR Tambo di Johannesburg, Jumat (26/11/2021). Sejumlah negara menghentikan perjalanan udara dari Afrika Selatan terkait kemunculan varian baru COVID-19 yang berpotensi lebih menular di Afsel. (AP/Jerome Delay)

Seperti varian-varian sebelumnya, WHO memberikan nama varian berdasarkan urutan huruf abjad Yunani. 

Varian baru ini dinamakan Omicron (όμικρον) yang merepresentasi huruf O. Sempat ada prediksi varian ini akan disebut Nu (νυ), sebab varian sebelumnya dinamakan varian Mu (μυ). 

Sebelumnya, situs Nature menyebut varian ini muncul dengan pesat di provinsi Gauteng, Afsel. Provinsi itu adalah lokasi dari Johannesberg, kota terbesar di Afsel.

Pasiennya banyak berusia muda dan anak-anak sekolah.  

 

Baca selengkapnya...

 


Infografis COVID-19:

Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya! (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya