Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Riza, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mencari solusi atas putusan MK yang salah satunya terkait pengupahan. Dia menegaskan, aturan pengupahan bukan keputusan mutlak pemerintah provinsi.
"Kewenangan regulasi itu adanya bukan di Pemprov, ada aturan UU Cipta Kerja, namun demikian kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," ucap Riza di Balai Kota, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP ini harus dipatuhi pemerintah daerah.
Riza pun menegaskan, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," ucap Riza, dilansir Antara.
Berikut sederet pernyataan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait pengupahan di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:
1. Tegaskan Aturan UMP Bukan di Pemprov
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan adanya aturan atau regulasi yang harus ditaati oleh Pemprov DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketentuan yang dimaksud merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Kewenangan regulasi itu adanya bukan di Pemprov, (tetapi) ada aturan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat malam 26 November 2021.
Advertisement
2. Jelaskan Semua Sudah Ada Formulasi
Riza menjelaskan, untuk pengupahan, sedianya sudah ada formulasi yang menjadi acuan Pemprov DKI dalam menentukan UMP. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemprov melakukan penyesuaian.
Namun dalam putusan MK, Undang-Undang Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Yang intinya, undang-undang tersebut dianggap bertentangan namun produk turunan dari undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, tidak dianulir.
Riza pun mengakui sistem pengupahan pasca putusan MK terhimpit dengan PP 36.
"Iya dong, jadi atas dasar itu kami akan mencari solusi yang terbaik," ucap dia.
3. Sebut Pemprov DKI Cari Terobosan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Riza yang juga merupakan Politikus Gerindra itu memastikan, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain terkait UMP. Khususnya untuk peningkatkan kesejahteraan buruh dan kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," jelas dia.
Advertisement