ASN Wajib Batalkan Cuti Natal dan Tahun Baru

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Nov 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membatalkan cuti Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," kata Bima saat di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Terlebih, kata dia, ada peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya sepertin dikutip dari Antara.


Akan Diberi Sanksi

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya