Pembatasan WNA dari Afrika Masuk RI Berlaku Mulai Senin 29 November 2021

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan edaran perintah penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi sejumlah negara di Afrika. Hal ini terkait Covid-19 varian Omicron.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Nov 2021, 11:25 WIB
Calon penumpang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya virus Corona atau Covid-19 varian baru Omicron asal Afrika, membuat pemerintah Indonesia membatasi warga di sejumlah negara Afrika masuk Indonesia mulai Senin, 29 November 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam isi surat edaran tersebut berisi, terdapat perintah penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Lalu, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Namun, kedua aturan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Surat edaran tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021.


Bandara Soetta Ikuti Aturan

Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko mengaku, pihaknya akan mengikuti setiap aturan.

"Kita ikuti aturannya yang terbaru," singkat dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya