Liputan6.com, Jakarta - Sejak beberapa hari lalu, kabar terkait varian baru SARS-CoV-2 yakni Varian B.1.1.529 atau yang lebih dikenal dengan Varian Omicron ramai diperbincangkan. Terkait hal tersebut, Indonesia pun mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru.
Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa poin penting terkait aturan masuk ke Indonesia.
Advertisement
Salah satu yang menjadi aturan terbaru adalah adanya larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari baru saja bepergian dari delapan negara berikut.
1. Afrika Selatan dan
2. Botswana
3. Angola
4. Zambia
5. Zimbabwe
6. Malawi
7. Mozambique
8. Namibia
9. Eswatini
10. Lesotho
Namun, larangan masuk sementara tersebut ke wilayah Indonesia akan dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi beberapa kriteria. Berikut diantaranya.
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 8 negara atau wilayah tersebut
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
4. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga
Pelaku perjalanan internasional
Sebagaimana yang sudah ditentukan sebelumnya, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa poin yang menjadi syarat masuk ke Indonesia.
1. Mematuhi protokol kesehatan
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
a. WNI yang berasal dari 8 negara yang telah disebutkan sebelumnya, harus menjalani karantina selama 14x24 jam.
b. WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara-negara seperti Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko diwajibkan karantina selama 8x24 jam.
Advertisement