Waspada Omicron, WNA dari 10 Negara di Afrika dan Hong Kong Dilarang Masuk Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang teridentifikasi ada penyebaran Covid-19 varian Omicron, dilarang masuk ke Indonesia.

oleh Nanda Perdana PutraDelvira Hutabarat diperbarui 28 Nov 2021, 19:00 WIB
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yang teridentifikasi ada penyebaran Covid-19 varian Omicron, dilarang masuk ke Indonesia.  

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Sementara, WNI yang datang dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari,” kata Luhut.

Sementara itu, karantina WNA dan WNI yang akan masuk Indonesia dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara di atas, akan ditambah menjadi 7 hari.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” tegasnya.

 


Berlaku 29 November 2021

Pelarangan ini berlaku pada pukul 00.00 WIB, 29 November 2021.

“Kebijakan karatina poin b dan c mulai diberlakukan 29 Novmeber 2021 pukul 00.01,” pungkas Luhut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya