Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 00.01 WIB, Senin 29 November 2021.
Sejumlah kebijakan itu yakni, melarang WNA yang memiliki riwayat kunjungan dari 10 negara di Afrika dengan kasus Omicron dan Hong Kong masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Selain itu, pemerintah menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di luar 11 negara tersebut. Masa karantina itu ditambah dari semula 3 hari menjadi 7 hari.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.
Aturan Lainnya
Sementara itu, khusus bagi WNI yang akan masuk Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut, maka akan dikarantina selama 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan punya riwayat perjalanan di poin A akan dikarantina selama 14 hari," kata Luhut.
Advertisement