Liputan6.com, Jakarta Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, pembatasan pintu masuk ke Indonesia terkait kemunculan varian Omicron, yakni menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara.
Baca Juga
Advertisement
Ke-11 negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Pengaturan pembatasan masuk, dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 28 November 2021 malam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Prokes Ketat untuk Pengecualian WNA yang Masuk
Sesuai Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 29 November 2021, pengecualian penutupan sementara juga harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan ketat sebagaimana pada poin 5:
5. Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau
d. Delegasi negara-negara anggota G20.
6. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Advertisement