Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja akan masuk prolegnas prioritas 2022.
Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan ke depan pasca keputusan MK.
Advertisement
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (29/11).
Airlangga menjelaskan, beberapa fokus operasional dari UU Cipta Kerja antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemerintah telah memberikan modal kepada LPI dalam bentuk tunai Rp30 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
"Kemudian pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," katanya.
Selanjutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dibentuk tambahan 4 KEK baru yang telah berjalan, dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun. Saat ini telah mendapat berbagai komitmen investasi baru yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberdayaan UMKM
Ketiga, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha, melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UKM, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UKM, dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terus berjalan.
Airlangga melanjutkan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan.
Pemerintah juga menetapkan ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan tetap dilanjutkan.
"Terkait dengan ini Mendagri akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah terkait dgn operasionalisasi UU Cipta kerja," katanya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement