Anies Baswedan Sebut Sudah Surati Menaker untuk Ubah Formula Penetapan UMP

Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Nov 2021, 14:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui demonstran di Balaikota terkait UMP. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.

"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Dia mengungkapkan, formula baru kenaikan UMP tengah dibahas, ia harap segera ada kabar baik.

"Saya memang terbisa bekerja untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita bersurat ke kemenaker kita katakan formula ini tidak cocok diterapkan di Jakarta. Kita kirimkan surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan. Dan itu fase pembahasan," kata Anies.

 


UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536.

Menurut dia, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya