Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Anggota Terlibat Bentrok Kopassus dan Brimob di Timika

Menurut Andika, proses hukum juga sedang dilakukan di institusi Polri atas anggotanya yang terlibat dalam perselisihan dalam bentrokan antara Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2021, 14:42 WIB
Pasukan TNI diserang KKB saat patroli di Distrik Kenyam, Nuda, Papua, Kamis (26/11/2020). Tiga prajurit yang terluka dievakuasi menggunakan helikopter. (Dok Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam bentrokan antara Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua.

"Pusat Polisi Militer TNI bersama sama dengan Pusat Militer TNI AD sedang lakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," tutur Andika saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Andika, proses hukum juga sedang dilakukan di institusi Polri atas anggotanya yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

"TNI juga sudah lakukan koordinasi dengan Polri untuk lakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Andika.

Sebelumnya, personel Satgas Nanggala Kopassus bentrok dengan Brimob Polri Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua. Atas peristiwa itu, sanksi disiplin pun akan ditegakkan bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.

"Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Kamal, perselisihan tersebut telah diselesaikan secara damai. Pimpinan dari masing-masing satuan tugas telah melakukan pertemuan dan berkoordinasi atas permasalahan tersebut.

"Kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole," kata Kamal.

 


Karena Kesalahpahaman

Kamal menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72, tepatnya depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu 27 November 2021.

"Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok. Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 penugasan," tutur Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurut Kamal, perselisihan tersebut menyebabkan aksi pengeroyokan yang dilakukan Satgas Nanggala Kopassus terhadap Brimob Polri dari Satgas Amole.

"Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya